Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA YANG TERJADI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF
Teks Saat Ini
(1) Selain menyampaikan perbaikan materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3), pelapor dapat menyampaikan perbaikan tambahan.
(2) Perbaikan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan:
a. permintaan dari pelapor kepada majelis pemeriksa;
dan/atau
b. catatan yang disampaikan oleh majelis pemeriksa.
(3) Perbaikan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat disampaikan setelah pembacaan materi laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM.
(4) Perbaikan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya terkait dengan kekeliruan penulisan yang tidak mengubah pokok materi laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM.
Koreksi Anda
