Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA YANG TERJADI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pelapor tidak hadir dalam sidang pemeriksaan setelah diberitahukan sebanyak 2 (dua) kali secara berturut- turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, majelis pemeriksa membacakan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM yang telah diregister dan dinyatakan diterima di hadapan terlapor.
Koreksi Anda