Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA YANG TERJADI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF
Teks Saat Ini
(1) Sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dihadiri oleh pelapor dan terlapor.
(2) Bawaslu Provinsi menyampaikan pemberitahuan jadwal sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada pelapor dan terlapor paling lama 1 (satu) Hari sebelum jadwal sidang pemeriksaan pertama sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-8.
(3) Pemberitahuan jadwal sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada terlapor disertai dengan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM.
Koreksi Anda
