Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA YANG TERJADI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Provinsi melakukan sidang pemeriksaan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM berdasarkan putusan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf a dengan tahapan:
a. pembacaan materi laporan oleh pelapor;
b. pembacaan jawaban terlapor;
c. pembuktian; dan
d. penyampaian kesimpulan pihak pelapor dan terlapor.
(2) Sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam sidang terbuka dan dipimpin oleh majelis pemeriksa dengan ketentuan:
a. paling sedikit 2 (dua) orang untuk majelis pemeriksa di Bawaslu Provinsi yang memiliki anggota 5 (lima) orang; dan
b. paling sedikit 3 (tiga) orang untuk majelis pemeriksa di Bawaslu Provinsi yang memiliki anggota 7 (tujuh) orang.
Koreksi Anda
