Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA YANG TERJADI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pemeriksaan kelengkapan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi membuat tanda bukti penyampaian laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-2 sebanyak 2 (dua) rangkap dengan ketentuan: a. 1 (satu) rangkap untuk disampaikan kepada pelapor; dan b. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi. (3) Bawaslu Provinsi memberikan keterangan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dinyatakan lengkap atau belum lengkap pada Formulir Model TSM.GBW-2. (4) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan kelengapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu Provinsi menyatakan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan/atau dokumen belum lengkap, pelapor diberikan kesempatan untuk melengkapi laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan/atau dokumen paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dinyatakan belum lengkap.
Koreksi Anda