Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA YANG TERJADI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bawaslu Provinsi menyampaikan putusan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) kepada pelapor dan mengumumkan melalui laman resmi Bawaslu Provinsi paling lama 1 (satu) Hari terhitung setelah putusan pendahuluan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dibacakan.
Koreksi Anda