Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA YANG TERJADI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF
Teks Saat Ini
(1) Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dalam Pasal 14 disampaikan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dengan memuat:
a. syarat formal terdiri atas:
1. identitas pelapor;
2. identitas terlapor; dan
3. waktu penyampaian laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM tidak melebihi tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2); dan
b. syarat materiel terdiri atas:
1. uraian mengenai Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM yang dilaporkan; dan
2. petitum atau hal yang diminta oleh pelapor.
(2) Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-1.
(3) Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen berupa:
a. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan catatan sipil setempat atas nama pelapor; dan
b. bukti yang memenuhi ketentuan:
1. untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, terdapat bukti yang menunjukan terjadinya pelanggaran di paling sedikit 50% (lima puluh persen) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; atau
2. untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terdapat bukti yang menunjukan terjadinya pelanggaran di paling sedikit 50% (lima puluh persen) kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
(4) Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pelapor atau kuasanya dibuat dalam 7 (tujuh) rangkap terdiri atas 1 (satu) rangkap dokumen cetak asli dan 6 (enam) rangkap dokumen salinan serta dalam format digital.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dalam 7 (tujuh) rangkap terdiri atas 1 (satu) rangkap asli yang telah dibubuhi materai serta dileges dan 6 (enam) rangkap salinan.
(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana pada ayat (5), untuk dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c yang tidak berbentuk surat atau tulisan.
(7) Dalam hal terdapat perbedaan materi antara dokumen cetak asli dan dokumen dalam format digital dalam laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dokumen cetak asli menjadi materi yang dilakukan pemeriksaan.
Koreksi Anda
