Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA YANG TERJADI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, penyampaian Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dilakukan berdasarkan hasil penanganan pelanggaran Pemilihan sesuai dengan mekanisme dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai penanganan pelanggaran Pemilihan. (2) Hasil penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penanganan terkait dengan dugaan perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih dan memiliki keterkaitan dengan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM.
Koreksi Anda