Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA YANG TERJADI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dilakukan terhadap laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM yang disampaikan secara langsung oleh pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada Bawaslu Provinsi. (2) Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sejak tahapan penetapan Peserta Pemilihan sampai dengan hari pemungutan suara. (3) Dalam hal terdapat laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan setelah hari pemungutan suara, laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM ditindaklanjuti oleh pengawas Pemilihan dengan menggunakan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda