Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA YANG TERJADI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) memuat amar putusan: a. jika dinyatakan putusan Bawaslu Provinsi sudah tepat, amar putusan berbunyi: “MEMUTUSKAN: menyatakan menolak keberatan pelapor dan menguatkan putusan Bawaslu Provinsi.”; b. jika dinyatakan putusan Bawaslu Provinsi sudah tepat, namun terdapat kekeliruan dalam teknis perumusan, amar putusan berbunyi: “MEMUTUSKAN: 1. menyatakan menerima keberatan pelapor; dan 2. memperbaiki putusan Bawaslu Provinsi sekedar mengenai …, sehingga putusannya berubah menjadi sebagai berikut: “…”; atau c. jika dinyatakan putusan Bawaslu Provinsi terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum, amar putusan berbunyi: “MEMUTUSKAN: 1. menyatakan menerima keberatan pelapor; 2. menyatakan membatalkan putusan Bawaslu Provinsi; MEMUTUSKAN SENDIRI: 1. menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih; 2. menyatakan membatalkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai peserta Pemilihan; dan 3. memerintahkan kepada KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota untuk membatalkan keputusan KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota terkait penetapan terlapor sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai peserta Pemilihan dalam Pemilihan.”
Koreksi Anda