Koreksi Pasal 55
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA YANG TERJADI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelapor datang ke kantor Bawaslu untuk melengkapi keberatan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) dan tetap
tidak dapat melengkapi kelengkapan keberatan, Bawaslu membuat tanda bukti penyampaian laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-13 sebanyak 2 (dua) rangkap dengan ketentuan:
a. 1 (satu) rangkap diserahkan kepada pelapor; dan
b. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu, dengan memberikan keterangan keberatan tidak lengkap pada pada Formulir Model TSM.GBW-13.
(2) Bawaslu menyatakan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diregister dan dinyatakan tidak dapat diterima serta tidak dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan.
(3) Bawaslu memberitahukan status keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pelapor sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-14 paling lama 2 (dua) hari setelah Bawaslu menyatakan keberatan tidak diregister dan dinyatakan tidak dapat diterima serta tidak dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan.
Koreksi Anda
