Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA YANG TERJADI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Putusan atas laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dibacakan paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM diregister dan dinyatakan diterima. (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibacakan dalam sidang terbuka dan dapat dihadiri oleh pelapor dan/atau terlapor.
Koreksi Anda