Koreksi Pasal 63
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA YANG TERJADI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu dapat melakukan supervisi, pembinaan, dan terhadap Bawaslu Provinsi dalam melaksanakan tugas menerima, memeriksa, dan memutus laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM.
(2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengawasan melekat untuk memastikan penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembinaan terhadap Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. rapat koordinasi nasional;
b. rapat kerja teknis; dan/atau
c. penguatan kapasitas dan kemampuan dalam menerima, memeriksa dan memutus laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM.
(4) Pendampingan penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM di Bawaslu Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat tugas Ketua atau Sekretaris Jenderal Bawaslu.
Koreksi Anda
