Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA YANG TERJADI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas majelis pemeriksa dalam penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, majelis pemeriksa dibantu oleh: a. asisten pemeriksa; b. 1 (satu) orang sekretaris pemeriksa; dan c. paling sedikit 1 (satu) notulis. (2) Asisten pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari pegawai pada sekretariat Bawaslu Provinsi. (3) Sekretaris pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari pejabat struktural yang berstatus aparatur sipil negara pada sekretariat Bawaslu Provinsi. (4) Notulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari pelaksana teknis atau staf pada sekretariat Bawaslu Provinsi.
Koreksi Anda