Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 993), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf c ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: