Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek Pelanggaran Administratif Pemilu yang dapat diselesaikan melalui pemeriksaan acara cepat terdiri atas: a. dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu; b. dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Peserta Pemilu; dan c. dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara luar negeri. (2) Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan peristiwa dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang ditemukan atau dilaporkan pada saat anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu LN melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye di tempat kejadian. (3) Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan peristiwa dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang ditemukan atau dilaporkan pada saat anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan tugas pengawasan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan suara Peserta Pemilu di tempat kejadian. (4) Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan peristiwa dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang ditemukan atau dilaporkan pada saat anggota Panwaslu LN melaksanakan tugas pengawasan terhadap pemungutan dan penghitungan suara di TPS luar negeri.
Koreksi Anda