Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, sidang pemeriksaan terhadap Temuan atau Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dapat dilaksanakan secara daring. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kondisi geografis; b. faktor keamanan; c. ketersediaan sarana dan prasarana; d. bencana alam; dan/atau e. bencana nonalam. (3) Dalam melaksanakan sidang pemeriksaan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota: a. menginformasikan kepada para pihak dalam surat panggilan sidang bahwa pemeriksaan dilakukan secara daring; b. memastikan jaringan dan teknologi yang memadai untuk dilakukan perekaman secara audiovisual; dan c. memeriksa identitas para pihak yang hadir dalam sidang pemeriksaan secara daring.
Koreksi Anda