Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Majelis pemeriksa memberikan kesempatan kepada Pelapor/penemu dan Terlapor untuk dapat menyampaikan kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d secara tertulis atau lisan setelah melakukan pembuktian.
Koreksi Anda