Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis pemeriksa dapat melakukan pemeriksaan setempat dalam hal terdapat alat bukti yang tidak dapat dihadirkan dalam sidang pemeriksaan. (2) Majelis pemeriksa memberitahukan dan mengundang Pelapor/penemu dan Terlapor dalam sidang pemeriksaan untuk hadir dalam pemeriksaan setempat. (3) Dalam hal Pelapor/penemu dan/atau Terlapor tidak hadir dalam pemeriksaan setempat, Majelis Pemeriksa melakukan pemeriksaan setempat tanpa dihadiri oleh Pelapor/penemu dan/atau Terlapor. (4) Hasil pemeriksaan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara hasil pemeriksaan setempat sesuai dengan Formulir Model ADM.BA-PST yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda