Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Majelis pemeriksa memberikan kesempatan kepada Pelapor/penemu dan Terlapor untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, ahli, lembaga terkait, dan/atau pihak terkait.
Koreksi Anda