Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Saksi dan ahli wajib diambil sumpah sebelum memberikan keterangan dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c dan huruf d.
(2) Setelah diambil sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), saksi dan ahli menandatangani berita acara pengambilan sumpah sesuai dengan Formulir Model ADM.BA-SUMPAH yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
