Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Selain alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), majelis pemeriksa dalam tahapan pembuktian dapat menghadirkan lembaga terkait dan/atau pihak terkait untuk dimintai keterangan yang diperlukan pada sidang pemeriksaan.
(2) Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga atau badan yang berdasarkan kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangannya perlu didengar keterangannya dalam sidang pemeriksaan.
(3) Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan keterangan sesuai dengan kewenangan lembaganya diwakili oleh pejabat yang ditunjuk.
(4) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak yang berkepentingan secara langsung terhadap pokok Laporan atau Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.
(5) Keterangan lembaga dan/atau pihak terkait dapat disampaikan secara lisan atau tertulis.
Koreksi Anda
