Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengetahuan majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf f merupakan hal yang oleh majelis pemeriksa diketahui dan diyakini kebenarannya.
Koreksi Anda