Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Keterangan Pelapor/penemu dan Terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf e merupakan keterangan Pelapor/penemu atau Terlapor yang disampaikan secara langsung atau melalui kuasa hukumnya dalam sidang pemeriksaan Laporan atau Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.
Koreksi Anda
