Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2) huruf d merupakan keterangan yang diberikan oleh
seseorang yang melihat, mendengar secara langsung, dan/atau mengalami terjadinya peristiwa yang diduga sebagai Pelanggaran Administratif Pemilu.
Koreksi Anda
