Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d merupakan keterangan yang diberikan oleh seseorang yang melihat, mendengar secara langsung, dan/atau mengalami terjadinya peristiwa yang diduga sebagai Pelanggaran Administratif Pemilu.
Koreksi Anda