Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Surat atau tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu;
b. laporan hasil investigasi penanganan Pelanggaran Pemilu; dan/atau
c. dokumen tertulis yang relevan dengan fakta.
(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh Pengawas Pemilu yang melakukan pengawasan kepada majelis pemeriksa.
(3) Laporan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal diperlukan untuk kebutuhan pemeriksaan Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.
(4) Laporan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh pelaksana investigasi kepada majelis pemeriksa.
(5) Dokumen tertulis yang relevan dengan fakta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c disampaikan dalam sidang pemeriksaan oleh para pihak.
(6) Ketentuan mengenai investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan tersendiri.
Koreksi Anda
