Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dilakukan oleh majelis pemeriksa setelah Terlapor menyampaikan jawaban. (2) Alat bukti dalam pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. surat atau tulisan; b. dokumen elektronik; c. keterangan ahli; d. keterangan saksi; e. keterangan Pelapor/penemu dan Terlapor; dan/atau f. pengetahuan majelis pemeriksa.
Koreksi Anda