Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Majelis pemeriksa memberikan kesempatan kepada Terlapor untuk menyampaikan jawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dan bukti paling lambat pada agenda jadwal sidang berikutnya.
(2) Jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Terlapor dalam sidang pemeriksaan sebanyak 3 (tiga) rangkap sesuai dengan Formulir Model ADM.JAWABAN yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan in.
(3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berbentuk surat disampaikan kepada majelis pemeriksa sebanyak 1 (satu) rangkap.
(4) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berbentuk elektronik disimpan dalam media penyimpanan data elektronik dan disampaikan kepada majelis pemeriksa.
(5) Setelah materi jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan, Terlapor dapat menyampaikan perbaikan terhadap jawaban yang disampaikan.
(6) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya terkait dengan kekeliruan penulisan yang tidak mengubah pokok materi jawaban Terlapor.
Koreksi Anda
