Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembacaan Laporan dari Pelapor atau Temuan dari penemu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilakukan pada sidang pemeriksaan pertama. (2) Sebelum membacakan Laporan atau Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelapor/penemu dapat mengajukan perbaikan materi Laporan atau Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu. (3) Perbaikan Laporan atau Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat disampaikan sebanyak 1 (satu) kali sebelum Terlapor menyampaikan jawaban atas Laporan atau Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu. (4) Selain menyampaikan perbaikan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pelapor/penemu dapat menyampaikan perbaikan tambahan. (5) Perbaikan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan berdasarkan: a. permintaan dari Pelapor/penemu kepada majelis pemeriksa; dan/atau b. catatan yang disampaikan oleh majelis pemeriksa. (6) Perbaikan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disampaikan setelah pembacaan materi Laporan atau Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu. (7) Perbaikan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya terkait dengan kekeliruan penulisan yang tidak mengubah pokok materi Laporan atau Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.
Koreksi Anda