Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan surat pemberitahuan jadwal sidang pemeriksaan secara tertulis kepada Pelapor/penemu dan Terlapor paling lambat 1 (satu) Hari sebelum jadwal sidang pemeriksaan pertama. (2) Surat pemberitahuan kepada Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan formulir Laporan atau Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang telah diregistrasi. (3) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara langsung atau melalui media telekomunikasi. (4) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun sesuai dengan Formulir Model ADM.SPS yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda