Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota meminta kehadiran Pelapor/penemu dan Terlapor dalam sidang pemeriksaan. (2) Dalam sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelapor dan Terlapor dapat diwakili oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus.
Koreksi Anda