Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sidang pemeriksaan dilakukan dalam sidang terbuka dan dipimpin oleh majelis pemeriksa paling sedikit 2 (dua) orang. (2) Sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pembacaan Laporan dari Pelapor atau Temuan dari penemu; b. jawaban Terlapor; c. pembuktian; d. kesimpulan; dan e. pembacaan putusan.
Koreksi Anda