Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Majelis pemeriksa, sekretaris pemeriksa dan asisten pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan perisalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Koreksi Anda