Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Majelis pemeriksa, sekretaris pemeriksa dan asisten pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan perisalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Koreksi Anda
