Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dilakukan oleh majelis pemeriksa. (2) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai ketua merangkap anggota Majelis pemeriksa; dan b. Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai anggota majelis pemeriksa. (3) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. sekretaris pemeriksa; dan b. asisten pemeriksa.
Koreksi Anda