Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dilakukan oleh majelis pemeriksa.
(2) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai ketua merangkap anggota Majelis pemeriksa; dan
b. Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai anggota majelis pemeriksa.
(3) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a. sekretaris pemeriksa; dan
b. asisten pemeriksa.
Koreksi Anda
