Koreksi Pasal 66
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu dapat membentuk majelis pemeriksa di Bawaslu Provinsi dalam penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu TSM oleh calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua Bawaslu sebagai Ketua merangkap anggota majelis pemeriksa;
b. Anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa;
dan
c. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi sebagai anggota majelis pemeriksa.
(3) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Bawaslu.
Koreksi Anda
