Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu dapat membentuk majelis pemeriksa di Bawaslu Provinsi dalam penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu TSM oleh calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota. (2) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua Bawaslu sebagai Ketua merangkap anggota majelis pemeriksa; b. Anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa; dan c. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi sebagai anggota majelis pemeriksa. (3) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Bawaslu.
Koreksi Anda