Koreksi Pasal 65
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dilakukan oleh majelis pemeriksa.
(2) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua Bawaslu sebagai Ketua merangkap anggota majelis pemeriksa; dan
b. Anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa.
(3) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu.
Koreksi Anda
