Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM oleh calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota kepada Bawaslu untuk dilakukan pemeriksaan.
Koreksi Anda