Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Temuan atau Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) yang telah memenuhi syarat formal dan materiel diregistrasi dengan cara: a. mencatat Temuan atau Laporan dalam buku register Temuan atau Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu; b. memberikan nomor Temuan atau Laporan sesuai dengan Formulir Model ADM.NRL yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan c. menerbitkan berita acara sesuai dengan Formulir Model ADM.BA-REG yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda