Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Temuan atau Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) disampaikan sejak tahapan penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota atau penetapan Pasangan Calon sampai dengan hari pemungutan dan penghitungan suara. (2) Dalam hal terdapat Temuan atau Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan setelah hari pemungutan dan penghitungan suara, Temuan atau Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan menggunakan mekanisme penanganan Pelanggaran Pemilu lainnya.
Koreksi Anda