Koreksi Pasal 61
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran Administratif Pemilu TSM berasal dari:
a. Temuan; atau
b. Laporan yang telah dilakukan kajian awal dan merupakan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.
(2) Tata cara penetapan Temuan dan penyampaian Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Koreksi Anda
