Koreksi Pasal 56
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Objek Pelanggaran Administratif Pemilu TSM terdiri atas:
a. perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif; dan/atau
b. perbuatan atau tindakan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.
(2) Terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pelanggaran Administratif Pemilu TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah atau penyelenggara Pemilu secara kolektif atau secara bersama-sama;
b. pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, dan sangat rapi; dan
c. dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilu bukan hanya sebagian.
Koreksi Anda
