Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) putusan koreksi disampaikan kepada Pelapor/penemu atau Terlapor melalui Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Salinan putusan koreksi diumumkan pada laman resmi Bawaslu. (3) Status penyelesaian permintaan koreksi diumumkan sesuai dengan Formulir Model ADM.STL-KOREKSI yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda