Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permintaan koreksi paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah permintaan koreksi diregister oleh Bawaslu.
(2) Hasil pemeriksaan permintaan koreksi dibuat dalam bentuk putusan koreksi berdasarkan rapat pleno sesuai dengan Formulir Model ADM.PUTUSAN-KOREKSI yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Putusan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibubuhi paraf pada setiap halaman dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Bawaslu.
Koreksi Anda
