Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal permintaan koreksi disampaikan melebihi tenggat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3), Bawaslu menyatakan permintaan koreksi tidak dapat diterima sesuai dengan Formulir Model ADM.PUTUSAN-KOREKSI yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda