Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Bawaslu melakukan registrasi permintaan koreksi dengan cara:
a. mencatat permintaan koreksi dalam buku register permintaan koreksi;
b. memberikan nomor permintaan koreksi sesuai dengan Formulir Model ADM.NRL yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
c. menerbitkan berita acara sesuai dengan Formulir Model ADM.BA-REG.KOREKSI yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
