Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bawaslu melakukan registrasi permintaan koreksi dengan cara: a. mencatat permintaan koreksi dalam buku register permintaan koreksi; b. memberikan nomor permintaan koreksi sesuai dengan Formulir Model ADM.NRL yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan c. menerbitkan berita acara sesuai dengan Formulir Model ADM.BA-REG.KOREKSI yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda