Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pelapor/penemu dan/atau Terlapor dapat mengajukan permintaan koreksi kepada Bawaslu atas putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 kecuali putusan pemeriksaan acara cepat.
(2) Permintaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung kepada Bawaslu sesuai dengan Formulir Model ADM.KOREKSI yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini serta melampirkan
putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Permintaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) Hari setelah putusan dibacakan.
Koreksi Anda
