Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Salinan putusan disampaikan kepada Pelapor dan Terlapor paling lama 1 (satu) Hari setelah putusan dibacakan. (2) Putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dimuat dalam laman resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Status penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu diumumkan di laman resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan Formulir Model ADM.STATUS yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda