Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota memutus Temuan atau Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Temuan atau Laporan diregistrasi.
(2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota memutus Temuan atau Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan mempertimbangkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti.
(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menindaklanjuti hasil sidang pemeriksaan dengan menyusun putusan sesuai dengan Formulir Model ADM.PUTUSAN yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diputuskan berdasarkan rapat pleno.
(5) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibubuhi paraf pada setiap halaman dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
