Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal setelah penetapan hasil perolehan suara Peserta Pemilu secara nasional terdapat hasil pengawasan Pengawas Pemilu yang mengandung dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang berpotensi mengubah hasil perolehan suara Peserta Pemilu serta terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu yang diajukan oleh Peserta Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan hasil pengawasannya melalui keterangan tertulis kepada Mahkamah Konstitusi dalam sidang perselisihan hasil Pemilu.
(2) Dalam hal setelah penetapan hasil perolehan suara peserta Pemilu secara nasional terdapat hasil pengawasan Pengawas Pemilu yang mengandung dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang berpotensi mengubah hasil perolehan suara Peserta Pemilu tetapi tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu yang diajukan oleh Peserta Pemilu kepada Mahkamah
Konstitusi, hasil pengawasan tersebut dapat dijadikan Temuan oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan disampaikan kepada Pengawas Pemilu 1 (satu) tingkat diatasnya untuk diperiksa, dikaji, dan diputus.
(3) Dalam hal setelah penetapan hasil perolehan suara Peserta Pemilu secara nasional terdapat Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang berpotensi mengubah hasil perolehan suara Peserta Pemilu dan terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu yang diajukan oleh Peserta Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menghentikan Laporan melalui kajian awal dan menyampaikan Laporan kepada Mahkamah Konstitusi dalam sidang perselisihan hasil Pemilu melalui keterangan tertulis.
(4) Dalam hal setelah penetapan hasil perolehan suara Peserta Pemilu secara nasional terdapat Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang berpotensi mengubah hasil perolehan suara Peserta Pemilu secara nasional tetapi tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu yang diajukan oleh Peserta Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa, mengkaji, dan memutus terhadap Laporan tersebut.
Koreksi Anda
