Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a kepada Pengawas Pemilu 1 (satu) tingkat di atas untuk dilakukan pemeriksaan.
(2) Dalam hal Bawaslu Provinsi tidak dapat menjalankan tugas, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menyampaikan Temuan kepada Bawaslu.
Koreksi Anda
